Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Mendiknas, Nomor : 126/O/2002, tgl 31 Juli 2002, tentang : Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak, pasal 7, disebutkan :
- Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, adalah unsur pembantu pimpinan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
- Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dipimpin oleh seorang Kepala.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi (ps. 9)
- Pelaksanaan administrasi akademik,
- Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan,
- Pelaksanaan administrasi perencanaan dan sistem informasi,
- Pelaksanaan administrasi registrasi,
- Pelaksanaan administrasi kerja sama.
Berdasarkan Statuta Politeknik Negeri Pontianak, Bab IX, pasal 52, ayat 2, disebutkan Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas :
- Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi.
Sedangkan secara operasional, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Pontianak, Nomor : 0217/K15/KP/2008, tanggal 29 Januari 2008, tentang : Pengangkatan dan Penempatan Kembali Pejabat Struktural dan Non Struktural di lingkungan Politeknik Negeri Pontianak, Susunan Organisasi Bagian AAKPSI adalah, sebagai berikut :
- Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, terdiri dari : Urusan Administrasi Pendidikan, Urusan Pembinaan Mahasiswa dan Registrasi.
- Sub Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi, terdiri dari : Urusan Perencanaan, Urusan Sistem Informasi.
Berdasarkan landasan yuridis formal seperti tersebut di atas, tugas pokok dan fungsi Bagian AAKPSI Polnep adalah, sebagai berikut :
- Pelayanan Administrasi Akademik,
- Pelayanan Administrasi Kemahasiswaan,
- Pelayanan Administrasi perencanaan,
- Pelayanan Administrasi Statistik dan Informasi.
Perubahan Dasar Hukum
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK