Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

AAK

Administrasi Akademik dan kemahasiswaan

PKM

Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Politeknik Negeri Pontianak

PENGERTIAN Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah forum yang dibentuk oleh Direktorat Kemahasiswaan dan Studi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Republik Indonesia untuk memfasilitasi calon mahasiswa Indonesia untuk belajar dan berkembang swrta menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari dalam perkuliahan kepada masyarakat luas.

Tujuan PKM bagi mahasiswa antara lain meningkatkan kreativitas, meningkatkan kemampuan menulis dan menyampaikan serta mengungkapkan gagasan, memperoleh pengalaman, pengakuan, dan pembentukan pengetahuan atau relasi. Manfaat terbesar yaitu menjadi lulusan yang unggul, berdaya saing, adaptif, fleksibel, produktif dan berdaya saing dengan kepribadian Pancasila, sehingga dapat membantu membangun Indonesia atau daerah setempat melalui ide-ide kreatifnya.

Dalam membuat PKM, yang harus dilakukan siswa jika tidak memiliki ide kreatif dapat membuat ATM (amati, tiru, dan modifikasi). Ide-ide PKM tidak perlu berbelit-belit, sederhana saja, tergantung isu global yang sedang terjadi saat ini dan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas serta mengedepankan kearifan lokal.

Bentuk kegiatan PKM
Dilihat dari bentuk atau jenisnya, secara garis besar, PKM dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
1. PKM 5 Bidang terdiri dari PKM-R, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, dan PKM-KC
2. PKM-Gagasan Futuristik Konstruktif (PKM-GFK)
3. PKM-AI dan PKM-GT

Untuk jenis PKM, topik tidak dibatasi tetapi sedapat mungkin dikaitkan dengan penyelesaian masalah kekinian. Judul hendaknya tidak menggunakan akronim atau singkatan yang tidak baku dan hanya diperbolehkan maksimal 20 kata.

PKM-R bertujuan mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, perilaku sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan atau budaya baik dalam aspek eksperimental maupun deskriptif. Mengingat sifat dan metode program yang berbeda, PKM-RE dikelompokkan menjadi PKM-Riset Eksakta (PKM-RE) dan Sosial Humaniora (PKM-RSH).

PKM-RE meliputi penelitian yang mengungkap hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi, rancang bangun, eksplorasi, materi alternatif, desain produk atraktif, blue print dan sejenisnya atau identifikasi senyawa kimia aktif.

PKM-RSH meliputi penelitian yang mengungkap hubungan sebab-akibat, penelitian deskriptif tentang perilaku sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan atau budaya masyarakat baik terkait dengan kearifan lokal maupun perilaku kontemporer.

PKM-K bertujuan menumbuhkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menghasilkan komoditas unik serta merintis kewirausahaan yang berorientasi pada profit. Namun, dalam hal ini lebih mengutamakan keunikan dan kemanfaatan komoditas usaha (adamuatan intelektual) daripada profit. Pelaku utama ialah mahasiswa, sementara pihak lain hanya sebagai faktor pendukung.

PKM-PM bertujuan menumbuhkan empati mahasiswa kepada persoalan yang dihadapi masyarakat melalui penerapan iptek kampus yang menjadi solusi tepat bagi persoalan atau kebutuhan masyarakat yang tidak berorientasi pada profit. Direkomendasikan merupakan respons persoalan yang disampaikan masyarakat dan bukan inisiatif mahasiswa. Diperlukan Surat Pernyataan Kesediaan Bekerjasama antara Pengusul dan kelompok masyarakat calonmitra. Jika masyarakat mitra adalah kelompok masyarakat (bukan pemerintah desa atau dusun), maka yang bertanda tangan sebagai mitra bukan kepala desa atau RT/RW tetapi kelompok yang akan memperoleh manfaat program. Surat termaksud disertakan dalam lampiran proposal.

PKM-PI bertujuan membuka wawasan iptek mahasiswa terhadap persoalan yang dihadapi dunia usaha (usaha mikro sampai perusahaan besar) atau masyarakat yang berorientasi pada profit seperti bidan yang memiliki Klinik Bersalin, petani, nelayan, pedagang jamu gendong, tukang becak dan lain-lain. Solusi iptek yang diimplementasikan harus merupakan respon persoalan prioritas yang disampaikan calon mitra. PKM-PI mewajibkan ada Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Sama antara Pengusul dan calon Mitra. Surat termaksud disertakan dalam lampiran proposal.

PKM-KC bertujuan membentuk kemampuan mahasiswa mengkreasikan sesuatu yang baru dan fungsional atas dasar karsa dan nalarnya. Karya cipta tersebut bisa saja belum memberikan kemanfaatan langsung bagi pihak lain. PKM-KC tidak meniru produk eksisting baik di dalam maupun luar negeri, kecuali memodifikasi prinsip dan/atau fungsinya. PKM-GFK bertujuan memotivasi partisipasi mahasiswa dalam mengelola imajinasi, persepsi dan nalarnya, memikirkan tata kelola yang futuristik tetapi konstruktif sebagai upaya pencapaian tujuan SDGs di Indonesia maupun solusi keprihatinan bangsa Indonesia.

PKM-AI bertujuan memberi pengalaman mahasiswa menghasilkan karya tulis ilmiah. Ini merupakan program penulisan artikel ilmiah yang bersumber dari hasil kegiatan akademik lain dalam bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (misalnya studi kasus, praktik lapang, KKN, PKM, magang) yang merupakan hasil kerja kelompok.

PKM-GT bertujuan meningkatkan daya imajinasi mahasiswa dalam merespon tantangan zaman, umumnya berupa konsep perubahan dan/atau pengembangan dari berbagai aspek berbangsa, bersifat futuristik, jangka panjang, tetapi berpotensi untuk direalisasikan.

Bidang PKM
Program Kreativitas Mahasiswa yaitu kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.

Layanan pengelolaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lima bidang meliputi penandatanganan perjanjian kerja sama pelaksanaan PKM 5 Bidang dengan PTS dan penyaluran dananya. PKM 5 bidang tersebut meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta). 

Dasar hukum PKM

  1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Persyaratan PKM

  1. Mahasiswa aktif program Diploma dan Sarjana.
  2. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada PKM-KT.
  3. Dosen pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKMKT).
  4. Tim beranggotakan maksimal 3-5 orang (PKM K,T dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT) sudah termasuk ketua.
  5. Ketua tim hanya bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM. (OL-14)

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/453382/pkm-pengertian-bentuk-kegiatan-bidang-dan-tujuan

Download Pedoman PKM Politeknik Negeri Pontianak

Scroll to Top