Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

AAK

Administrasi Akademik dan kemahasiswaan

Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan.

  • Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Pontianak Tahun Akademik 2012/2013, silahkan download di sini.
  • Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Pontianak Tahun Akademik 2011/2012, silahkan download di sini.

BAB I

PENDAHULUAN

1.       Sejarah Singkat Politeknik Negeri Pontianak

Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP) berdiri sejak tahun 1987 dengan nama Politeknik Universitas Tanjungpura yang pada waktu itu baru mempunyai dua Jurusan, yaitu Jurusan Teknik Sipil dan Teknik Mesin dengan Program Pendidikan Diploma 2 (D-2). Pada tahun 1988 menyusul Jurusan Teknik Listrik Program Pendidikan Diploma 2 (D-2). Sejak tahun 1994 dibuka Jurusan Tata Niaga dengan Program Pendidikan Diploma 3 (D-3), selanjutnya sejak tahun 1997 Jurusan Tata Niaga dimekarkan menjadi Jurusan Akuntansi dan Administrasi Bisnis.

Dalam perkembangannya pada tahun 1997 statusnya terpisah dari Universitas Tanjungpura menjadi Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP). Hingga kini POLNEP telah memiliki 8 (delapan) jurusan yang meliputi 16 (enam belas Program Studi dengan jenjang program pendidikan yaitu : Program Pendidikan Diploma 1 (D-1), Diploma 3 (D-3) dan Program Pendidikan Sarjana Sain Terapan/Diploma 4 (D-4). Jurusan dan Program Studi yang ada saat ini di Polnep adalah sebagai berikut:

1) Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan:
a. Program Studi Teknik Sipil, jenjang pendidikan D-3 (berdiri sejak 1997)
b. Program Studi Teknik Perencanaan Perumahan dan Permukiman, Jenjang pendidikan Sarjana Sain Terapan (D-4) (berdiri sejak 2008)
2) Jurusan Teknik Mesin
a. Program Studi Teknik Mesin, jenjang pendidikan D-3 (berdiri sejak 1997)
b. Program Studi Operator dan Perawatan Alat Berat, jenjang pendidikan D-1  ( berdiri sejak 2010)
3) Jurusan Teknik Elektro
a. Program Studi Teknik Listrik, jenjang pendidikan D-3  ( berdiri sejak 1997)
b. Program Studi Teknik Elektronika, jenjang pendidikan D-3 (berdiri sejak 2006)
c. Program Studi Teknik Informatika, jenjang pendidikan D-3 (berdiri sejak 2009)
4) Jurusan Akuntansi
a. Program Studi Akuntansi, jenjang pendidikan D-3  ( berdiri sejak 1999)
b. Program Studi Akuntansi, jenjang pendidikan Sarjana Sain Terapan/D-4  (berdiri sejak 2008)
5) Jurusan Administrasi Bisnis
a. Program Studi Administrasi Bisnis, jenjang pendidikan D-3  (berdiri sejak 1997).
b. Jurusan Program Studi Administrasi Negara, jenjang pendidikan Sarjana Sain Terapan/(D-4)  (berdiri sejak 2008)
6) Jurusan Teknologi Pertanian
a. Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan, jenjang pendidikan D-3   (berdiri sejak 1999).
7) Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan
a. Program Studi Budidaya Perikanan, jenjang pendidikan D-3   (berdiri sejak 2002).
b. Program Studi Teknologi Penangkapan Ikan, jenjang pendidikan D-3   (berdiri sejak 2003).
c. Program Studi Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, jenjang pendidikan D-3   (berdiri sejak 2003).
8.) Jurusan Teknik Arsitektur dan Perencanaan
a. Program Studi Teknik Arsitektur, jenjang pendidikan D-3 (berdiri sejak 2000)

2.      Periodesasi Kepemimpinan Pimpinan POLNEP.
1)     Direktur

Periodesasi Kepemimpinan Direktur adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimum 2 (dua) periode. Direktur dipilih melalui pertimbangan Senat yang diatur dalam Tata Cara Pemilihan Calon Direktur. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usulan Senat Politeknik.

2)     Pembantu Direktur (Pudir)

Pembantu Direktur (Pudir) diusulkan oleh Direktur untuk mendapat pertimbangan Senat. Mekanisme pemberian pertimbangan Senat terhadap calon Pudir diatur dalam Tata Cara Pemilihan Pembantu Direktur. Pudir   diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam masa jabatan 4 (empat) tahun.

Direktur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh empat orang Pudir, yaitu: Pudir I Bidang Akademik, Pudir II Bidang Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan, Pudir III Bidang Kemahasiswaan dan Pudir IV Bidang Kerjasama dan Hubungan Industri (HI).dan satu orang WMM bidang penjaminan mutu.

3)     Wakil Manajemen Mutu (WMM)

Wakil Manajem Mutu (WMM) diusulkan oleh Direktur untuk mendapat pertimbangan Senat. Mekanisme pemberian pertimbangan Senat terhadap calon WMM diatur dalam Tata Cara Pemilihan WMM. WMM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam masa jabatan 4 (empat) tahun.

Direktur dalam menjalankan tugasnya dalam bidang penjaminan mutu dibantu oleh seorang Wakil Manajemen Mutu.

4)     Kepemimpinan Jurusan

a.  Ketua Jurusan

Periodesasi kepemimpinan Ketua Jurusan adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimum 2 (dua) periode. Ketua Jurusan dipilih melalui rapat pemilihan Ketua Jurusan pada Jurusan yang bersangkutan sesuai Tatatertib Pemilihan Ketua Jurusan yang telah ditetapkan oleh Senat Polnep. Ketua Jurusan terpilih diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Polnep a.n. Dirjen DIKTI.

b. Sekretaris Jurusan

Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usulan Ketua Jurusan yang bersangkutan untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.

c.  Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio

Ketua Program Studi, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel dan Kepala Studio atau jabatan setara dengannya dalam jurusan yang bersangkutan diusulkan oleh Ketua Jurusan tersebut untuk diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan  4 (empat) tahun.

Periodesasi Kepemimpinan Pimpinan Polnep yaitu: Direktur, Pudir, dan WMM serta Ketua Jurusan sejak berdirinya Politeknik (1987) sampai saat ini sebagaimana dicantumkan pada lampiran buku Peraturan Akademik  ini.

3.      Ciri Pendidikan Politeknik

1)     Pendidikan Politeknik adalah pendidikan tinggi vokasional.

2)     Pendidikan Politeknik menekankan pada penguasaan kompetensi untuk menangani pekerjaan dalam bidang tertentu.

3)     Dalam proses belajar mengajar, pelajaran teori dan praktek diselenggarakan untuk saling memperkuat kemampuan penalaran dan ketrampilan menangani masalah praktis.

4)     Pengajaran teori menekankan pada pengaitan konsep-konsep dasar dengan kasus-kasus nyata secara langsung melalui metode pemecahan masalah secara praktis.

5)     Pengajaran praktek menekankan pada kemahiran mengintegrasikan teori pada penanganan proses-proses nyata yang menghasilkan suatu produk.

4.      Visi, Misi  dan Tujuan

1)     Visi Politeknik Negeri Pontianak, yaitu:

Pada tahun 2020 menjadi lembaga pendidikan vokasi yang terbaik dan terpercaya di tingkat Nasional dan Internasional.

2)     Misi Politeknik Negeri Pontianak, yaitu:

  1. Menyelenggarakan pendidikan vokasi dan penilitian terapan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat guna menunjang upaya pembangunan nasional, sesuai dan sepadan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Membina dan mengembangkan profesionalisme yang sehat dan dinamis.
  3. Mengembangkan dan mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan sumberdaya Politeknik Negeri Pontianak secara maksimum.

3)     Tujuan Politeknik Negeri Pontianak, yaitu :

a)    Menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang keahlian untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang mempunyai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif, dengan cara sebagai berikut : Bertakwa kepada Tuhan Yang Mahasa Esa, Berdisiplin dan memiliki etos kerja yang tinggi, memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan professional, memiliki jiwa mandiri (wirausaha), mampu berkomunikasi secara efektif melalui bahasa Indonesia dan bahasa asing (terutama bahasa Inggris), serta menguasai penggunaan media komunikasi, informatika dan komputer, tanggap dan mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan, memiliki kesadaran yang tinggi tentang nilai-nilai moral, budaya dan kemanusiaan serta cinta lingkungan;

b)   Melaksanakan penelitian terapan dalam rangka pengembangan iptek untuk menunjang upaya pembangunan nasional, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan industri;

c)    Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengamalkan iptek melalui prakarsa dan peran aktif dalam membantu membangun desa tertinggal dan mengentaskan kemiskinan dengan jalan memberikan pelayanan jasa teknologi, manajemen dan sebagainya;

d)   Membina dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat dan dinamis untuk membentuk masyarakat ilimiah yang menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, terbuka, kritis, bertanggungjawab, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap perubahan jaman;

e)    Membina dan mengembangkan kerjasama kelembagaan yang saling menguntungkan dan instansi pemerintah, industri, lembaga pendidikan lain, baik di dalam maupun di luar negeri;

f)     Meningkatkan kinerja kelembagaan pada semua aspek kegiatan yang menjadi misi Politeknik Negeri Pontianak agar menjadi lembaga pendidikan tinggi professional.

Dalam melaksanakan misi, misi dan tujuan tersebut, Politeknik Negeri Pontianak menggunakan Wahana Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bersinergi.

5.      Motto Polnep

“TEPAT WAKTU, TEPAT UKURAN DAN TEPAT ATURAN”

Sebagai semangat civitas akademika Polnep dalam:

1)     Merealisasikan VISI, MISI dan TUJUAN Polnep.

2)     Mengemban Amanah: Organisasi yang sehat, bertanggungjawab, disiplin dan transparan.

 

BAB II

PERATURAN AKADEMIK

Pasal  1

Pengertian Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Politeknik adalah Politeknik Negeri Pontianak.
  2. Direktur adalah pemimpin tertinggi Politeknik.
  3. Jurusan adalah unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
  4. Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
  5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Politeknik
  7. Tri Dharma perguruan tinggi adalah dharma yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  8. Program Diploma adalah program pendidikan vokasional yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki integritas kepribadian yang tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan langsung dalam bidang keahliannya, serta memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam bidang tertentu.
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.
  10. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  11. Pendaftaran ulang adalah proses yang dilakukan oleh setiap mahasiswa untuk mendaftar kembali sebagai mahasiswa yang dilakukan dengan persyaratan dan pada waktu yang telah ditetapkan meliputi dua rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu membayar dana SPP dan mengisi formulir daftar ulang dilakukan secara berurutan/berkesinambungan pada setiap awal semester selama menjadi mahasiswa (sejak diterima sebagai mahasiswa sampai dengan menyelesaikan pendidikannya atau menyatakan mengundurkan diri).
  12. Perkuliahan adalah kegiatan akademik tatap muka antara dosen dan mahasiswa dalam rangka transformasi ilmu pengetahuan, diskusi dan sebagainya yang dilaksanakan di ruangan maupun di luar ruangan sesuai dengan target kurikulum perguruan tinggi penyelenggara
  13. Kompensasi adalah sanksi yang diberikan kepada mahasiswa apabila yang bersangkutan tidak hadir/absen mengikuti pelajaran selama masa perkuliahan
  14. Sanksi  adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggar tata tertib baik berupa tindakan administratif, denda maupun bentuk hukuman lain dalam arti yang mendidik.
  15. Wisuda adalah proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik pada  Politeknik sebagai tanda pengukuhan atas selesainya studi atau pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar yang diselenggarakan pada rapat senat terbuka Politeknik.

Pasal 2

Syarat Penerimaan Mahasiswa

  1. Lulusan SMU, SMK, Madrasah Aliyah; paket C dan sederajat, dengan umur maksimal 24 tahun pada saat pendaftaran, kecuali tugas belajar.
  2. Tugas Belajar dari instansi pemerintah dan swasta.

Pasal  3

Pendaftaran Mahasiswa

1. Pendaftaran Ulang Mahasiswa
a. Mahasiswa Baru
Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus berhak mendaftar ulang dengan membawa  persyaratan yang telah ditentukan oleh Politeknik.

Jika pada waktu yang telah ditentukan calon mahasiswa baru tidak mendaftar ulang, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

b.Mahasiswa Lama

Setiap mahasiswa diwajibkan mendaftar ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri/Stop-Out.

2. Syarat-syarat Daftar Ulang

a. Mahasiswa Baru:

1)  Menyerahkan Kartu Tanda Bukti Peserta PMB.

2)  Membayar biaya perkuliahan (SPP) dan dana-dana lainnya.

3)  Mengisi blangko biodata.

4)  Menyerahkan pas photo ukuran 4 x6 cmsebanyak 2 lembar.

5)  Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebanyak 1 (satu) lembar.

6)  Menyerahkan Surat Keterangan Dokter sehat jasmani/rohani.

7)  Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

8)  Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna untuk program studi yang mempersyaratkan.

9)  Mengisi dan menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Politeknik, termasuk ketentuan/sanksi bagi mahasiswa yang mengundurkan diri setelah melakukan pendaftaran ulang.

b. Mahasiswa Lama:
1) Melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) pada semester sebelumnya.

2) Membayar biaya perkuliahan dan dana-dana lainnya.

3) Menyerahkan Kartu Mahasiswa lama untuk divalidasi kembali atau untuk   diganti dengan Kartu Mahasiswa yang baru.

3. Tempat dan Waktu Pendaftaran

  1. Tempat pendaftaran adalah Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAK) Politeknik.
  2. Waktu pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi administrasi dan atau akademik (dinyatakan mengundurkan diri/stop out (SO) atau berhenti/drop out (DO).

4. Biaya Perkuliahan dan dana-dana lainnya
Besarnya Biaya perkuliahan dan dana-dana lainnya yang harus dibayar oleh mahasiswa pada saat melakukan daftar ulang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Direktur.

Pasal  4

Nomor Induk Mahasiswa (NIM)

  1. Setiap mahasiswa diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang merupakan nomor pendaftaran pada saat mahasiswa tersebut didaftarkan di Politeknik.
  2. Mahasiswa yang sudah mendapatkan NIM menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran di Politeknik.
  3. NIM terdiri dari 10 (sepuluh) digit yang bermakna sebagai berikut:

Contoh: 3  2010  01  001

Keterangan:

Kode Jenjang Pendidikan

1 (Jenjang Pendidikan Diploma 1/D-1)

2 (Jenjang Pendidikan Diploma 2/D-2)

3 (Jenjang Pendidikan Diploma 3/D-3)

4 (Jenjang Pendidikan Sarjana Sains Terapan/D-4)

Kode Program Studi

 

01  Program Studi Teknik Sipil (D-3) 11  Program Studi Teknik Elektronika (D-3)
02  Program Studi Teknik Mesin (D-3) 12 Program Studi Teknik Perencanaan
03  Program Studi Teknik Listrik (D-3)       Pemukiman dan Perumahan (D-4)
04  Program Studi Administrasi Bisnis (D-3) 13  Program Studi Akuntansi (D-4)
05  Program Studi Akuntansi (D-3) 14 Program Studi Administrasi Negara
06  Program Studi Teknologi Pengolahan       (D-4)
      Hasil Perkebunan (D-3) 15  Program Studi Operator dan Perawatan
07  Program Studi Teknik Arsitektur (D-3)       Alat Berat (D-1)
08  Program Studi Budidaya Perikanan (D-3) 16  Program Studi Teknik Informatika (D-3)
09  Program Studi Penangkapan Ikan (D-3)
10  Program Studi Teknologi Pengolahan
      Hasil Perikanan (D-3)

Pasal  5

Jadwal Perkuliahan

1. Jadwal Perkuliahan
Jadwal perkuliahan yang berlaku di Politeknik adalah sebagai berikut:

a. Jadwal Pembelajaran Kelas Reguler Pagi

NO

WAKTU

KODE JADWAL

KETERANGAN

1.

07:00 –  07:45

01

Belajar

2.

07:45 –  08:30

02

Belajar

3.

08:30 –  09:15

03

Belajar

4.

09:15 –  10:00

04

Belajar

5.

10:00 –  10:20

Istirahat I

6.

10:20 –  11:05

05

Belajar

7.

11:05 –  11:50

06

Belajar

8.

11:50 –  12:30

Istirahat II

9.

12:30 –  13:15

07

Belajar

10.

13:15 –  14:00

08

Belajar

b. Jadwal Pembelajaran Kelas Reguler Sore

NO

WAKTU

KODE JADWAL

KETERANGAN

1.

14:00 –  14:45

01

Belajar

2.

14:45 –  15:30

02

Belajar

3.

15:30 –  16:00

Istirahat I

4.

16:00 –  16:45

03

Belajar

5.

16:45 –  17:30

04

Belajar

6.

17:30 –  18:00

Istirahat II

7.

18:00 –  18:45

05

Belajar

8.

18:45 –  19:30

06

Belajar

9.

19:30 –  20:15

07

Belajar

10.

20:15 –  21:00

08

Belajar

2. Jadwal Perkuliahan  pada bulan puasa/situasi khusus diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Direktur.

Pasal  6

Tata Tertib Perkuliahan

  1. Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
  2. Selama kegiatan perkuliahan berlangsung, mahasiswa wajib:
a. bertingkah laku baik dan sopan
b. memelihara kebersihan dan ketertiban/keamanan lingkungan kampus
c. patuh terhadap Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d. menjaga dan memelihara barang-barang milik Politeknik dari kerusakan dan kehilangan
e. memakai baju praktik/praktikum pada saat praktik/praktikum di bengkel/laboratorium
f. memakai pakaian seragam dan atributnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Politeknik dan/atau masing-masing jurusan
        3. Dalam kegitan perkuliahan, dosen wajib mencatat kehadiran mahasiswa pada lembaran presensi/absensi yang telah disiapkan
       4. Mahasiswa yang terlambat dalam mengikuti perkuliahan dicatat jumlah jam keterlambatannya pada lembaran presensi/absensi dan mahasiswa tersebut diperkenankan mengikuti perkuliahan setelah mendapat izin dari dosen yang mengajar pada jam tersebut.

 

Pasal  7

Aktivitas Perkuliahan dan Tahun Akademik

  1. Aktivitas perkuliahan terdiri dari teori, praktik/praktikum, serta teori dan praktik/praktikum.
  2. Perkuliahan teori berlangsung pada ruangan yang telah diatur penggunaannya.
  3. Perkuliahan praktik/praktikum berlangsung di bengkel/workshop/studio/ laboratorium/lapangan/industri dan atau instansi.
  4. Pelaksanaan kegiatan praktik/praktikum diatur sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan program studi yang bersangkutan.
  5. Ketentuan pelaksanaan kegiatan praktik/praktikum diatur oleh kepala bengkel/kepala laboratorium masing-masing jurusan dan atau koorditor pelaksa kegiatan yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan.
  6. Perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa sesuai dengan  kalender akademik dan ketentuan yang berlaku.
  7. Tahun Akademik dimulai pada bulan September dan pedoman pelaksanaan proses belajar mengajar dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
  8. 1 (satu) tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester dan setiap semester  minimal 18 minggu perkuliahan efektif.

Pasal  8

Masa Libur Perkuliahan

  1. Libur Perkuliahan Semester Ganjil dan masa Pendaftaran/Pendaftaran Ulang berlangsung selama 2 minggu.
  2. Libur Perkuliahan Semester Genap dan masa Pendaftaran Ulang berlangsung selama 4 minggu
  3. Libur puasa, hari raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru serta hari raya besar lainnya disesuikan dengan ketetapan Pemerintah.
  4. Libur resmi nasional dan cuti bersama disesuaikan dengan ketetapan Pemerintah.

 

Pasal  9

Ketidakhadiran dalam Perkuliahan dan

Surat Peringatan/Pemberhentian

1. Tidak Hadir dengan Izin

a. Tidak hadir perkuliahan hanya diizinkan dengan alasan sakit atau ada keperluan penting yang amat mendesak.

b. Izin pada waktu perkuliahan hanya dapat diberikan dengan mengisi blanko izin dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

c. Izin untuk tidak hadir selama 1 (satu) hari atau lebih harus mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi berdasarkan surat yang diketahui oleh orangtua atau wali mahasiswa.

d. Bila mahasiswa tidak dapat hadir lebih dari 1 (satu) hari karena sakit atau kecelakaan, mahasiswa diharuskan mengirimkan surat izin dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter.

2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi berupa tugas kompensasi, peringatan tertulis atau diberhentikan (Drop Out) sebagai mahasiswa Politeknik.
3. Tidak Hadir Tanpa Izin (Alpa)

Tidak hadir tanpa izin atau terlambat hadir atau meninggalkan kuliah sebelum waktunya tanpa izin, akan dikenakan peringatan tertulis, dengan sanksi sebagai berikut:

LAMA KETIDAKHADIRAN

KOMPENSASI

Alpa ≤ 1 JAM

5 X

1 JAM < Alpa <  8 JAM

8 JAM

Alpa ≥ 8 JAM

2 X

Keterangan: 1 JAM = 1 jam perkuliahan

4. Batas Maksimum Ketidakhadiran

a. Jika mahasiswa tidak hadir tanpa izin berturut-turut selama lebih dari atau sama dengan 38 (tiga puluh delapan) jam atau identik dengan 1 minggu perkuliahan, maka mahasiswa yang bersangkutan diberhentikan (Drop Out) dari Politeknik dengan Keputusan Direktur.

b. Jika jumlah jam ketidakhadiran (alpa, izin dan sakit) secara komulatif melebihi 114 (seratus empat belas) jam dalam satu semester, maka mahasiswa yang bersangkutan akan diberhentikan pada semester tersebut melalui Surat Keputusan Direktur dan diberikan kesempatan mengulang kembali pada semester yang sama pada tahun akademik berikutnya

5. Jumlah ketidakhadiran mahasiswa direkapitulasi setiap hari oleh staf administrasi program studi.
6. Surat Peringatan (SP) dan Surat Pemberhentian (Drop Out) sebagai mahasiswa Politeknik diberikan kepada mahasiswa yang jumlah ketidakhadirannya tanpa izin secara akumulasi memenuhi ketentuan berikut:

a. Tidak hadir tanpa izin ≥ 16 jam mendapat Surat Peringatan Pertama (SP-I).

b. Tidak hadir tanpa izin ≥ 32 jam mendapat Surat Peringatan Kedua (SP-II).

c. Tidak hadir tanpa izin ≥ 38 jam mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP-III).

d. Tidak hadir tanpa izin > 46 jam mendapat Surat Pemberhentian (Drop Out) dari Politeknik.

7. Surat Peringatan yang telah ditandatangani oleh Ketua Jurusan dengan sepengetahuan Pembantu Direktur I disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan atau orangtua/wali mahasiswa.

8. Berdasarkan usulan Ketua Jurusan, Direktur Politeknik menerbitkan Surat Pemberhentian berupa Surat Keputusan Direktur untuk disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan atau orangtua/wali mahasiswa.
9. Mahasiswa Politeknik yang mendapat izin khusus untuk mengikuti suatu kegiatan ipteks dan olahraga atau kegiatan lainnya yang mengatasnamakan Politeknik dan atau utusan daerah, mendapat dispensasi yaitu ketidakhadirannya selama izin khusus tersebut tidak diperhitungkan dalam pemberian sanksi Surat Peringatan dan perhitungan jam Kompensasi.

Pasal 10

Kompensasi

  1. Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan tanpa izin diwajibkan melakukan kegiatan lain yang bersifat mendidik (seperti perawatan/perbaikan peralatan/ sarana pembelajaran, pembersihan ruang klas dan lingkungan kampus dan lain-lain) sebagai kompensasi atas ketidakhadirannya.
  2. Kompensasi dilaksanakan pada akhir semester berjalan atau waktu lain diluar jam perkuliahan yang bentuk pelaksanaannya diatur oleh masing-masing jurusan.
  3. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan kompensasi ditanggung oleh mahasiswa yang mendapat tugas kompensasi.
  4. Jika kompensasi tidak dilaksanakan oleh mahasiswa yang mendapat sanksi kompensasi, maka mahasiswa tersebut mendapat sanksi akademik.
  5. Mahasiswa yang tidak mengikuti praktik/praktikum diharuskan melakukan praktik/praktikum pengganti di luar jam kuliah sesuai dengan pengaturan dosen pengampuh mata kuliah.
  6. Biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan praktik/praktikum pengganti dibebankan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

 

Pasal 11

Larangan Bagi Mahasiswa Politeknik

Dalam lingkungan kampus Politeknik, mahasiswa dilarang:

  1. Melakukan tindak pidana.
  2. Mengorganisir dan atau melakukan kegiatan yang bersifat SARA di lingkungan Politeknik.
  3. Makan dan atau minum di dalam kelas/laboratorium/bengkel.
  4. Merokok, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
  5. Membawa dan atau menggunakan obat-obatan terlarang dan minum-minuman keras.
  6. Menggunakan pakaian berupa kaos oblong, sandal atau sepatu sandal selama perkuliahan dan pelayanan administrasi.
  7. Berpakaian tidak sopan, tidak sesuai norma susila dan etika.
  8. Berambut gondrong/panjang bagi mahasiswa laki-laki

Pasal 12

Sanksi-Sanksi

  1. Politeknik melakukan tindakan atau memberi sanksi kepada mahasiswa, kelompok dan organisasi mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
  2. Mahasiswa yang melakukan tindak pidana akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Sanksi dijatuhkan berdasarkan pada jenis kesalahan/pelanggaran yang dilakukan.
  4. Mahasiswa yang melakukan larangan yang telah ditetapkan akan menerima sanksi berupa teguran/peringatan lisan, peringatan tertulis atau pemberhentian sebagai mahasiswa Politeknik.
  5. Bagi mahasiswa yang telah menerima 3 (tiga) kali surat peringatan karena melakukan larangan yang telah ditetapkan dalam 1 (satu) semester, akan diberhentikan sebagai mahasiswa Politeknik.

 

Pasal 13

Dosen Pembimbing Akademik

  1. Dosen Pembimbing Akademik bertugas untuk membimbing mahasiswa dalam bidang akademik agar mahasiswa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya tepat pada waktunya, mendapat nilai yang lebih baik, serta mengarahkan mahasiswa menjadi lebih kreatif, percaya diri, mandiri dan memiliki jiwa kewirausahaan.
  2. Dosen Pembimbing Akademik berperan sebagai orang tua asuh di kampus yang berupaya membimbing agar mahasiswa mempunyai akhlak yang lebih baik serta memberikan bimbingan dan konsulatasi yang bersifat non akademik.
  3. Dosen Politeknik berkewajiban menjadi Dosen Pembimbing Akademik untuk sejumlah mahasiswa yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur atas usulan Ketua Jurusan.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan perannya, dosen Pembimbing Akademik bertanggungjawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan dan secara periodik memberikan laporan tentang mahasiswa yang dibimbingnya.

Pasal 14

Persyaratan Peserta Ujian Semester

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester tersebut.
  2. Tidak terkena sanksi akademik dan tidak habis masa studinya.

 

Pasal 15

Tata Tertib Ujian

  1. Peserta ujian harus membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  2. Peserta ujian harus membawa semua perangkat alat tulis/hitung dan tidak diperkenankan meminjam kepada peserta lainnya.
  3. Peserta ujian harus berpakaian sopan dan rapi.
  4. Peserta ujian yang datang terlambat diperkenankan mengikuti ujian, tetapi tidak diberikan perpanjangan waktu ujian.
  5. Peserta ujian harus patuh dan mengikuti petunjuk atau instruksi pengawas dalam penyelenggaraan ujian.
  6. Hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini, akan diatur oleh jurusan.

 

Pasal 16

Sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib Ujian

  1. Jika peserta ujian melanggar tata tertib ujian, pengawas berhak memperingatkan dan atau mencatat pelanggaran tersebut dalam berita acara pelaksanaan ujian.
  2. Kertas jawaban dari peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian harus dilampirkan   bersama berita acara.
  3. Peserta ujian yang melanggar tata tertib ujian yang oleh pengawas dinilai dapat mengganggu kelangsungan ujian, dapat dikeluarkan dari ruang ujian.

Pasal 17

Ujian Mata Kuliah

  1. Ujian mata kuliah teori terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) yang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan (kalender akademik).
  2. Ujian mata kuliah praktik/praktikum dapat berupa uji kompotensi yang pelaksanaannya diatur oleh program studi atau jurusan.
  3. Soal-soal ujian pada setiap mata kuliah harus sesuai standar soal yang telah ditetapkan.
  4. Soal-soal ujian pada setiap mata kuliah harus divalidasi oleh program studi sebelum dilaksanakannya ujian mata kuliah tersebut.

 

Pasal 18

Sistem dan Komponen Penilaian Mata Kuliah

  1. Sistem penilaian yang digunakan adalah Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) dengan ketentuan sebagai berikut :

Bobot Angka

Nilai Mutu

Bobot Nilai

Keterangan

80,51 – 100

A

4

Sangat Baik

   65,51 – 80,50

B

3

Baik

  50,51 –  65,50

C

2

Cukup

  34,51 – 50,50

D

1

Kurang

   0,00 –  34,50

E

0

Gagal

2. Komponen penilaian setiap mata kuliah, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Mata kuliah teori

1)    Komponen dan bobot penilaian pada mata kuliah teori secara umum (berlaku untuk semua mata kuliah teori pada semua jurusan/program studi, kecuali dinyatakan lain) adalah sebagai berikut:

Komponen penilaian

Bobot

  1. Aktivitas

10 %

  1. Tugas terstruktur/uji kompetensi pokok bahasan

20 %

  1. Ujian Tengah Semester (UTS)

30 %

  1. Ujian Akhir Semester (UAS)

40 %

jumlah

100 %

 

2)     Program Studi D-3 Teknologi Penangkapan Ikan (TPI)           adalah sebagai berikut:

Komponen penilaian

Bobot

  1. Aktivitas

30 %

  1. Tugas terstruktur

20 %

  1. Ujian Tengah Semester (UTS)

20 %

  1. Ujian Akhir Semester (UAS)

30 %

jumlah

100 %

 

 

3) Program Studi Sarjana Sain Terapan (D-4) Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

Komponen penilaian

Bobot

  1. Aktivitas dan Tugas

20 %

  1. Ujian Tengah Semester (UTS)

25 %

  1. Ujian Akhir Semester (UAS)

30 %

  1. Praktik Lapangan

25 %

jumlah

100 %

 

4) Komponen dan bobot penilaian pada mata kuliah Kewirausahaan (KWU) adalah sebagai berikut:

Komponen Penilaian

Bobot

  1. 1.    Skill/Keterampilan

750 %

  1. Aktivitas Praktik

25 %

–    Partisipasi, Inisiatif dan komunikatif

12,5 %

–    Kreatifitas & innovatif

12,5 %

  1. Laporan/Tugas (Assignment)

25 %

–     Tugas-tugas

7,5%

–     Laporan

17,5%

  1. 2.  Attitude & Attendance

20 %

  1. Sikap Dasar dan Umum

5 %

  1. Kepribadian

5 %

  1. Responsibility

5 %

  1. Respon Umpan Balik

5 %

  1. 3.   Knowledge (Written test)

30 %

  1. Ujian Tengah Semester (UTS)

12 %

  1. Ujian Akhir Semester (UAS)

18 %

Jumlah

100 %

 

5) Komponen dan bobot penilaian pada mata kuliah Quality Managemen Sistem (QMS) adalah sebagai berikut:

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

 

I

II *)

  1. Kehadiran/Aktivitas/Kedisiplinan

10 %

10 %

*) jika dilakukan UTS dan UAS, maka bobot penilaian menggunakan model II

2.  Jurnal

30 %

  20 %

3.  Laporan Pengembangan Diri

20 %

20 %

4.  Portofolio

40 %

30 %

5.  Ujian Tengah Semester (UTS) *)

10 %

6.  Ujian Akhir Semester (UAS) *)

10 %

Jumlah

100 %

100 %

 

b. Mata kuliah praktik/praktikum (Laboratorium/Bengkel)

1)   Komponen dan bobot penilaian pada mata kuliah praktik/praktikum secara umum (berlaku untuk semua mata kuliah praktik/praktikum pada semua jurusan/program studi, kecuali dinyatakan lain) adalah sebagai berikut:

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

Nilai rata-rata tugas praktik/praktikum (job/benda kerja praktik/praktikum), aktivitas, dan ujian tengah semester jika ada

70 %

*) Jika ujian akhir semester tidak ada, maka nilai akhir mata kuliah praktik/ praktikum tersebut ditentukan oleh  nilai rata-rata tugas praktik/ praktikum

Ujian akhir semester *)

30 %

Jumlah

100 %

 

2)   Program Studi D-3 Teknik Sipil dan D-4 Teknik Perencanaan Perumahan dan Permukiman (TP3)

  •     Laboratorium                                                               Bengkel         

Komponen Penilaian

Bobot

 

Komponen Penilaian

Bobot

Kehadiran/Aktivitas

20 %

Aktivitas

10 %

Laporan Praktikum

50 %

Benda Kerja/Produk

40 %

Ujian Tulis

30 %

Laporan Praktikum

20 %

Jumlah

100 %

Ujian Tulis

30 %

Jumlah

100 %

 

3)     Program Studi D-3 Teknik Mesin

  • Laboratorium                                      Bengkel   

Komponen Penilaian

Bobot

 

Komponen Penilaian

Bobot

Aktivitas Kehadiran

10 %

Aktivitas Kehadiran

10 %

Aktivitas Praktikum

40 %

Aktivitas Praktik

60 %

Laporan/Test

50 %

Benda Kerja

30 %

Jumlah

100 %

Jumlah

100 %

 

 

4)     Program Studi D-3 Teknik Listrik

  • Laboratorium                                       Bengkel

Komponen Penilaian

Bobot

 

Komponen Penilaian

Bobot

  1. Sikap

5 %

1. Praktik:

80 %

  1. Aktivitas

10 %

  • Proses

36 %

  1. Rangkaian & Langkah Kerja

15 %

  • Produk

28 %

  1. Teori Dasar

10 %

  • Aktivitas (disiplin,sikap,  pengetahuan)

16 %

  1. Data

10 %

  1. Laporan/Jurnal Job

20 %

  1. Analisa

30 %

Jumlah

100 %

  1. Kesimpulan

15 %

  1. Kerapihan dan Bahasa

5 %

Jumlah

100 %

 

5)     Program Studi D-3 Teknik Elektronika

  • Laboratorium                                                                               Bengkel

Komponen Penilaian

Bobot

 

Komponen Penilaian

Bobot

  1. Sikap

5 %

1. Praktik:

 80 %

  1. Aktivitas

10 %

  •    Proses

20 %

  1. Rangkaian:
  • Produk

50 %

  1. Pemahaman Rangkaian

10 %

  • Aktivitas (disiplin,sikap,  pengetahuan)

10 %

  1. Prosedur Pengambilan Data

5         %

  1. Laporan/Jurnal Job

20 %

  1. Pengetahuan:

Jumlah

100 %

  1. Tugas Pendahuluan

5 %

  1. Teori Dasar

5 %

  1. Data

10 %

  1. Analisa

30 %

  1. Kesimpulan

15 %

  1. Kerapihan dan Bahasa

5 %

Jumlah

100 %

6)   Program Studi D-3 Teknik Informatika

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

  1. Metode

Teori/tugas pendahuluan adalah latihan yang diberikan kepada mahasiswa sebelum  memulai praktikum berkaitan dengan materi yang akan dibahas untuk mengetahui sejauhmana mahasiswa dapat belajar mandiri.

  1. Teori/Tugas Pendahuluan

10 %

  1. Sikap

5 %

  1. Aktivitas

10 %

  1. Praktikum (pemahaman materi dan kreativitas

25 %

Jumlah I

50 %

  1. Laporan

Analisis hasil praktikum merupakan hasil yang diperoleh setelah maha siswa melaksanakan praktikum yang kemu- dian dianalisa sehingga diperoleh kelebihan dan kekurangannya

  1. Analisa hasil praktikum

30 %

  1. Kesimpulan

15 %

  1. Tata tulis laporan

5 %

Jumlah II

50 %

Jumlah total (I+II)

100 %

7)     Program Studi D-3 Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan (TPHP)

Komponen Penilaian

Bobot

Keaktifan/kehadiran mengikuti praktik/ praktikum

10 %

Pretest

20 %

Responsi

30 %

Laporan

40 %

Jumlah

100 %

 

8)    Program Studi D-3 Teknik Arsitektur

Komponen Penilaian

Bobot

Aktivitas

10 %

Tugas

50 %

Ujian Tengah Semester (UTS)

20 %

Ujian Akhir Semester (UAS)

20 %

Jumlah

100 %

 

c.  Mata kuliah teori-praktik/praktikum
1)      Ketentuan penilaian pada mata kuliah teori-praktik/praktikum secara umum (berlaku untuk semua mata kuliah teori-praktik/praktikum pada semua jurusan/program studi, kecuali dinyatakan lain) adalah sebagai berikut:

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

I

II

III

Nilai rata-rata teori

50 %

40 %

30 %

– Proporsi perbandingan bobot nilai disesuaikan dengan bobot SKS teori dan praktik/praktikum

–  Nilai rata-rata teori dan praktik/praktikum diperoleh dari hasil penilaian sebagaimana ketentuan penilaian mata kuliah teori dan mata kuliah praktik/praktikum

Nilai rata-rata praktik/praktikum

50 %

60 %

70 %

Jumlah

100 %

100 %

100 %

 

2)    Ketentuan penilaian pada mata kuliah teori-praktik khususnya pada Prodi Teknik Arsitektur dan Prodi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI) adalah sebagai berikut:

Komponen Penilaian

Bobot

Tek. Arsitek

TPI

Aktivitas

10 %

30 %

Tugas

40 %

20 %

Ujian Tengah Semester (UTS)

20 %

20 %

Ujian Akhir Semester (UAS)

30 %

30 %

Jumlah

100 %

100 %

d. Mata Kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL)/Praktik Industri (PI)/ Kuliah Kerja Pamong (KKP)

1)   Komponen penilaian pada mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL) /Praktik Industri (PI) secara umum (berlaku untuk semua mata kuliah PKL/PI pada semua jurusan/program studi, kecuali dinyatakan lain) adalah sebagai berikut:

   Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

ELT,ELC

TME,THP,TIF, BDP,TPI,THI,

 

Bimbingan lapangan/perusahaan (instansi tempat PKL/PI)

60 %

40 %

–   Komponen penilaian bimbingan lapangan, bimbingan program studi, dan seminar PKL/PI ditetapkan oleh masing-masing program studi yang bersangkutan.

Bimbingan program studi (Penulisan Laporan  PKL/PI)

20 %

30 %

Seminar Laporan PKL/PI

20 %

30 %

Jumlah

100 %

100 %

 

Keterangan Inisial Program Studi:

ELT = Prodi D-3 Teknik Listrik TIF  =  Prodi D-3 Teknik Informatika
ELC =  Prodi D-3 Teknik Elektronika BDP =  Prodi D-3 Budidaya Perikanan
TME       = Prodi D-3 Teknik Mesin THI =  Prodi D-3 Teknologi Pengolahan
THP    = Prodi D-3 Teknologi Pengolahan                                Hasil Perikanan
                               Hasil Perkebunan TPI  =  Prodi D-3 Tekn. Penangkapan Ikan

 

 2)   Program Studi D-3 Teknik Sipil & D-4 Teknik Perencanan Perumahan dan Pemukiman

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

Bimbingan lapangan/perusahaan (instansi tempat PKL)

60 %

–   Komponen penilaian bimbingan lapangan, bimbingan program studi, dan seminar PKL ditetapkan oleh program studi yang bersangkutan.

Bimbingan program studi (Penulisan Laporan  PKL) dan Seminar PKL

40 %

Jumlah

100 %

 

 

3)   Program Studi D-3 Akuntansi, D-4 Akuntansi (ASP) dan  D-3 Administrasi Bisnis

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

Bimbingan lapangan/perusahaan (instansi tempat PKL/PI)

50 %

–   Komponen penilaian bimbingan lapangan dan bimbingan program studi ditetapkan oleh program studi yang bersangkutan.

Bimbingan program studi (Penulisan Laporan  PKL/PI)

50 %

Jumlah

100 %

 

 

4)   Program Studi Sarjana Sain Terapan (D-4) Administrasi Negara

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

Kehadiran/Aktivitas

20 %

–   Komponen penilaian bimbingan lapangan dan bimbingan program studi ditetapkan oleh program studi yang bersangkutan.

Bimbingan lapangan/perusahaan (instansi tempat Kuliah Kerja Pamong/KKP)

40 %

Bimbingan program studi (Penulisan Laporan  KKP)

40 %

Jumlah

100 %

 

Seminar Laporan KKP *)

*) seminar laporan KKP berdiri sendiri sebagai satu mata kuliah (2 sks)

Bimbingan/Penguji I

60 %

Penguji II

40 %

Jumlah

100 %

 

 

e.  Mata Kuliah Tugas Akhir/Laporan Akhir/Kerja Praktek Akhir
1)   Komponen dan bobot penilaian pada mata kuliah Tugas Akhir (TA)/Laporan Akhir (LA)/Kerja Praktek Akhir (KPA)  adalah sebagai berikut:

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

TME, ELT, ELC, TIF, TPI

TSI, PPP, THP, AKK, ASP

ADB, AIP

Penulisan Laporan TA/LA/KPA (Dosen Pembimbing)

60 %

40 %

30 %

– Komponen penilaian penulisan laporan dan  seminar TA/LA/ KPA ditetapkan oleh masing-masing program studi yang bersangkutan.

Seminar TA/LA/KPA (Nilai rata-rata dosen penguji seminar )

40 %

60 %

70 %

Jumlah

100 %

100 %

100 %

Keterangan Inisial Program Studi:

TME    = Prodi D-3 Teknik Mesin THP    = Prodi D-3 Teknologi Pengolahan
ELT = Prodi D-3 Teknik Listrik                            Hasil Perkebunan
ELC =  Prodi D-3 Teknik Elektronika AKK  = Prodi D-3 Akuntansi
TIF  = Prodi D-3 Teknik Informatika ASP  = Prodi D-4 Akuntansi
TPI  =  Prodi D-3 Tekn. Penangkapan Ikan ADB = Prodi D-3 Administrasi Bisnis
TSI   = Prodi D-3 Teknik Sipil AIP  = Prodi D-4 Administrasi Negara
PPP  Prodi D-4 Teknik Perencanaan  
                      Pemukiman dan Perumahan  

 

2)   Program Studi D-3 Budidaya Perikanan dan                                  Program Studi D-3 Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan       adalah sebagai berikut:

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

Proposal

5 %

–   Komponen penilaian proposal, pembimbing lapangan, pembimbing program studi dan seminar  ditetapkan oleh program studi yang bersangkutan.

Pembimbing Lapangan

20 %

Pembimbing Program Studi

40 %

Seminar

35 %

Jumlah

100 %

 

 

 3)   Program Studi D-3 Teknik Arsitektur

Komponen Penilaian

Bobot

Keterangan

Aktivitas

10 %

–   Komponen penilaian aktivitas, produk tugas akhir dan seminar 1 & 2 ditetapkan oleh program studi yang bersangkutan.

Produk Tugas Akhir

30 %

Seminar 1 & 2

60 %

Jumlah

100 %

 

 

Pasal 19

Naskah Lembar Jawaban

Mahasiswa berhak mengetahui hasil ujian dan menerima naskah lembar jawaban yang telah dikoreksi dari dosen pengampuh/penanggungjawab mata kuliah yang bersangkutan.

Pasal 20

Nilai Akhir Mata Kuliah

  1. Nilai akhir mata kuliah untuk setiap mahasiswa dikeluarkan/dimunculkan dalam daftar nilai setelah semua komponen penilaian pada mata kuliah bersangkutan telah terpenuhi.
  2. Nilai akhir mata kuliah diserahkan oleh dosen yang bersangkutan kepada program studi paling lama 1 (satu) minggu setelah ujian dilaksanakan atau sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh porgram studi/jurusan.
  3. Dosen yang tidak menyerahkan nilai mata kuliah sampai pada batas akhir penyerahan nilai sesuai dengan jadwal yan telah ditetapkan, maka nilai mata kuliah yang bersangkutan untuk semua mahasiswa peserta mata kuliah tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi nilai akhir mahasiswa dalam forum rapat jutusan.

Pasal 21

Nilai Akhir Semester

  1. Nilai akhir semester adalah nilai gabungan dari seluruh nilai akhir mata kuliah pada semester bersangkutan.
  2. Nilai akhir semester diumumkan kepada mahasiswa melalui papan pengumum program studi/jurusan dan atau web Jurusan/Politeknik.
  3. Nilai akhir semester mahasiswa dimuat dalam Kartu Hasil Studi (KHS) yang dikeluarkan oleh Program Studi.

 

Pasal 22

Evaluasi Hasil Studi

  1. Evaluasi hasil studi untuk setiap mahasiswa dilakukan setiap semester yang dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP) yang merupakan tingkat keberhasilan studi mahasiswa untuk mata kuliah yang telah ditempuhnya dan dinyatakan dalam suatu bilangan dengan dua angka di belakang koma.
  2. Indeks Prestasi terbagi menjadi dua jenis yaitu Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  3. Indeks Prestasi Semester (IPS) menunjukkan keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti program pendidikan pada semester bersangkutan.
  4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menunjukkan keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti program pendidikan sebanyak semester yang telah ditempuh.
  5. Contoh Perhitungan IPS dan IPK

SEM.

MATA KULIAH

HURUF MUTU

ANGKA MUTU (BOBOT)

SKS

BOBOT

X

SKS

I

Pendidikan Agama

A

4

2

8

Matematika

C

2

3

6

Bahasa Indonesia

B

3

2

6

Jumlah Semester I

7

20

II

Kewirausahaan

A

4

4

16

Bahasa Inggris

D

1

3

3

Komputer

A

4

3

12

Jumlah Semester II

10

31

JUMLAH KUMULATIF SEMESTER I DAN II

17

51

IPSI (Indeks Prestasi Sem. I)                     : 20/7                                        = 2,857…(ditulis 2,86)

IPSII (Indeks Prestasi Sem. II)                  : 31/10                                      = 3,1          (ditulis 3,10)

IPKII (Indeks Prestasi sampai Sem. II)    : (20+31)/(7+10)=  51/17      = 3             (ditulis 3,00)

6. Pembulatan IPS dan IPK mengacu kepada ketentuanbakupembulatan angka.


Pasal 23

Status Kelulusan dan Predikat Kelulusan

  1. Status Kelulusan

a. Mahasiswa dinyatakan Lulus pada setiap semester yang bersangkutan bila IPS-nya 2,00 dengan syarat :

  • Nilai mata kuliah Pendidikan Agama, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, masing-masing minimal C.
  • Jumlah Nilai D 3 (tiga) mata kuliah.
  • Tidak ada nilai E

b. Mahasiswa dinyatakan Lulus Percobaan jika terdapat satu dari keadaan berikut:

  • Nilai IPS berada dalam rentang: 1,75 < IPS <2,00.
  • Nilai  D = 4 (empat) mata kuliah

c. Mahasiswa dinyatakan Tidak Lulus dan diberhentikan dari Politeknik (Putus Studi/Drop Out,DO) bila pada semester yang bersangkutan terdapat satu dari keadaan-keadaan berikut:

  • Nilai mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, kurang dari C.
  • Dua (2) kali berturut-turut berstatus lulus percobaan.
  • Nilai D > 4 (empat) matakuliah *).
  • Memperoleh IPS < 1,75.
  • Memperoleh nilai E.
  • *) Khusus untuk Jurusan Administrasi Bisnis dan Jurusan Akuntansi, nilai D ≥ 6 secara kumulatif (jumlah nilai D merupakan gabungan nilai D dari semester sebelumnya)
2. Predikat Kelulusan
a. Mahasiswa yang lulus yudisium pada akhir program pendidikan diberikan predikat kelulusan yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat yaitu: memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik.

b. Predikat kelulusan mahasiswa pada akhir program pendidikan diberikan berdasarkan nilai IPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • IPK = 2,00 – 2,75 : memuaskan;
  • IPK = 2,76 – 3,50 : sangat memuaskan;
  • IPK = 3,51 – 4,00 : dengan pujian.

3. Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan dengan memperhatikan masa studi tepat waktu dan tidak terdapat nilai C. Bila syarat ini tidak terpenuhi maka kelulusan mahasiswa dinyatakan dengan predikat sangat memuaskan

Pasal 24

Dispensasi dan Perbaikan Nilai untuk mahasiswa semester akhir

1. Dispensasi karena Lulus Percobaan

a. Mahasiswa yang berstatus Lulus Percobaan (Lulus Percobaan tersebut baru satu kali terhadap mahasiswa yang bersangkutan) pada semester VI untuk program pendidikan D-3 atau semester  VIII untuk program pendidikan sarjana sain terapan (D-4) diberi kesempatan ujian perbaikan nilai (remedial) untuk mata kuliah yang memperoleh nilai D atau E pada semester bersangkutan.

b. Setelah dilakukan remedial ternyata mahasiswa tersebut masih berstatus lulus percobaan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan mengulang seluruh mata kuliah semester bersangkutan pada tahun berikutnya.

c. Jika mahasiswa yang bersatus mengulang pada semester VI untuk program pendidikan D-3 atau semester VIII untuk program pendidikan sarjana sain terapan (D-4) berstatus lulus percobaan (Lulus Percobaan tersebut sudah dua kali terhadap mahasiswa yang p align=”center”bersangkutan), maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan putus studi (Drop Out).

2. Perbaikan Nilai

a. Perbaikan nilai setiap mata kuliah pada semester bersangkutan (semester VI atau VIII) yang memerlukan biaya dibebankan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditentukan oleh masing-masing jurusan.

b. Waktu pelaksanaan perbaikan nilai disesuaikan dengan kalender akademik.

Pasal 25

Kartu Hasil Studi

 

1. Kartu Hasil Studi (KHS) dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Program Studi serta diketahui Kepala Bagian AAKPSI setiap semester.

2. KHS setiap semester dibuat 5 (lima) rangkap dengan distribusi sebagai berikut:

a. Lembar 1 (satu) untuk Mahasiswa yang bersangkutan;

b. Lembar 2 (dua) untuk Orang Tua/Wali Mahasiswa;

c. Lembar 3 (tiga) untuk Ketua Program Studi;

d. Lembar 4 (empat) untuk Dosen Pembimbing Akademik;

e. Lembar 5 (lima) untuk bagian Akademik diserahkan pada saat pendaftaran ulang.

Pasal 26

Cuti Akademik dan Putus Studi

 1. Cuti Akademik (Stop Out)

a. Cuti Akademik (Stop Out) adalah penundaan pendaftaran ulang atau penundaan studi dalam jangka waktu tertentu karena alasan tertentu dengan surat keputusan Direktur.

b. Permohonan cuti akademik diajukan kepada Direktur melalui Ketua Jurusan dengan alasan-alasan yang kuat dan diketahui oleh orangtua/wali mahasiswa dan dosen pembimbing akademik.

c. Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan akumulasi tidak boleh melebihi masa studi. Program pendidikan D-3 mempunyai masa studi maksimal 10 (sepuluh) semester, program pendidikan sarjana sain terapan (D-4) mempunyai masa studi maksimal 14 (empat belas) semester dan program pendidikan sarjana sain terapan (D-4) transfer/lanjut mempunyai masa studi maksimal 5 (lima) semester

d. Cuti akademik tidak diperkenankan dalam 2 tahun akademik secara berturut-turut.

e. Masa cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi.

f. Mahasiswa berhak mengajukan cuti akademik sesudah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, terkecuali untuk kasus tertentu dengan alasan yang kuat atas usul Ketua Jurusan dan diketahui orangtua/wali mahasiswa.

g. Selama mahasiswa menjalani masa cuti akademik (stop out), segala kegiatan akademik dan kemahasiswaan yang dilakukan oleh mahasiswa bersangkutan diluar tanggungjawab Politeknik.

h. Mahasiswa yang cuti akademik dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa Politeknik dengan menunjukan surat ijin cuti akademik yang dikeluarkan oleh Direktur.

i. Apabila masa cuti akademik telah berakhir dan mahasiswa yang bersangkutan tidak melakukan daftar ulang, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

2. Putus Studi (Drop Out)

a. Mahasiswa Putus Studi (Drop Out) adalah mahasiswa yang diberhentikan dari Politeknik dengan surat Keputusan Direktur karena permintaan sendiri yang diketahui oleh orangtua/wali mahasiswa, dan atau tidak memenuhi persyaratan akademik, dan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan.

b. Mahasiswa dengan bukti dan alasan yang kuat (telah mendapat 3 kali Surat Peringatan dalam satu semester akibat pelanggaran Peraturan Akademik dan Kemahasiswaan dan adanya berita acara pemanggilan orangtua/wali mahasiswa serta surat rekomendasi dari dosen pembimbing akademik) dapat diberhentikan sebagai mahasiswa Politeknik dengan Surat Keputusan Direktur atas usul Ketua Jurusan.

Pasal 27

Mutasi Studi Mahasiswa

Mutasi studi mahasiswa ialah perubahan status mahasiswa yang meliputi status akademik dan administrasi. Mutasi studi mahasiswa dikelompokkan atas:1) Mutasi studi antar program studi di lingkungan Politeknik dan 2) Mutasi Studi Antar Perguruan Tinggi.

1. Mutasi studi antar program studi di lingkungan Politeknik dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut:

a. Mahasiswa yang ingin mutasi mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur yang disertai dengan alasan yang kuat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik baru dimulai.

b. Mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti studi 2 (dua) semester pada program studi asal.

c. Daya tampung mahasiswa dan ketentuan lain dari Program Studi yang dituju memungkinkan.

2. Mutasi Studi Antar Perguruan Tinggi:

a. Pindah dari Politeknik ke Perguruan Tinggi Lain

Persyaratan dan ketentuan bagi mahasiswa Politeknik yang akan pindah ke Perguruan Tinggi lain adalah:

1) Mengajukan permohonan yang disetujui orangtua/wali mahasiswa kepada Direktur disertai dengan alasan kepindahannya.

2) Telah menyelesaikan studi minimal 2 (dua) semester.

3) Mahasiswa yang telah pindah tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa Politeknik.

b. Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain ke Politeknik

Persyaratan dan ketentuan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi lain yang akan pindah ke Politeknik adalah:

1) Mahasiswa bersangkutan mengajukan permohonan pindah kepada Direktur dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan atau Izin Pindah dari Pimpinan perguruan tinggi asal.
  • Fotokopi KHS atau daftar nilai mulai semester 1 sampai semester terakhir, dengan menunjukkan aslinya.
  • Silabus mata kuliah dari perguruan tinggi asal.
  • Surat Keputusan/Sertifikat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  • Surat persetujuan dari orang tua/wali mahasiswa.
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Pimpinan perguruan tinggi asal.
  • Menyertakan persyaratan izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian bagi mahasiswa yang berkewarganegaraan asing (WNA).

2) Permohonan pindah harus diterima Direktur paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa pendaftaran ulang (herregistrasi).

3) Mahasiswa bersangkutan tidak terkena sanksi akademik (putus studi) atau hukuman lainnya dari perguruan tinggi asal atau pemerintah.

4) Tidak melampaui batas waktu studi maksimum dan telah menyelesaikan studi minimal 2 (dua) semester pada perguruan tinggi asal.

5) Waktu studi mahasiswa pindahan adalah waktu yang telah dipergunakan oleh mahasiswa yang bersangkutan di perguruan tinggi asal dan akan diperhitungkan dalam menentukan batas waktu maksimun di Politeknik.

6) Program studi yang akan dituju di Politeknik sama dengan program studi di perguruan tinggi asal.

7) Status akreditasi program studi di perguruan tinggi asal, lebih tinggi atau sama dengan status akreditasi program studi yang akan dimasuki di Politeknik.

8) Mempunyai prestasi akademik dengan nilai minimal Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,50.

9) Tidak melebihi dari 1 (satu) tahun meninggalkan perguruan tinggi asal.

10) Mengikuti ujian/wawancara yang dilaksanakan oleh program studi yang dituju untuk ekivalensi mata kuliah.

11) Tidak semua mata kuliah yang lulus di perguruan tinggi asal dapat di ekivalensi. Mata kuliah yang dapat di ekivalensi hanya mata kuliah yang relevan dengan kurikulum di program studi yang dituju. Mata kuliah yang masih harus ditempuh ditentukan oleh Ketua Program Studi.

12) Mahasiswa bersangkutan menandatangani surat pernyataan bersedia mentaati segala peraturan Politeknik.

 Pasal 28

Kurikulum

  1. Politeknik menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku secara nasional.
  2. Kurikulum ditetapkan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan dengan persetujuan Senat.
  3. Pelaksanaan kurikulum diterapkan dengan sistem paket yang disetarakan dengan sistem kredit semester (SKS).
  4. Evaluasi kurikulum dapat dilakukan dalam setiap tahun dan revisi kurikulum dilakukan sekali dalam 4 (empat) tahun untuk D-3 dan 5 (lima) tahun untuk D‑4 atau sesui tuntutan kebutuhan industri/dunia kerja dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Kode mata kuliah terdiri dari 8 digit yang mempunyai makna seperti berikut:

XXX 1 2 3 45

Keterangan Inisial Program Studi:

TSI   =  Program Studi Teknik Sipil (D-3) THI  =  Program Studi Teknologi
TME =  Program Studi Teknik Mesin (D-3)              Pengolahan Hasil Perikanan (D-3)
ELT  = Program Studi Teknik Listrik (D-3) ELC  =  Program Studi Teknik Elektronika (D-3)
ADB =  Program Studi Administrasi Bisnis (D-3) PPP   =  Program Studi Teknik Perencanaan
AKK =  Program Studi Akuntansi (D-3)              Pemukiman dan Perumahan (D-4)
THP  =  Program Studi Teknologi Pengolahan ASP   =  Program Studi Akuntansi (D-4)
             Hasil Perkebunan (D-3) ADN=  Program Studi Administrasi Negara (D-4)
ARS  =  Program Studi Teknik Arsitektur (D-3) OAB =  Program Studi Operator dan Perawatan
BDP =  Program Studi Budidaya Perikanan (D-3)           Alat Berat (D-1)
TPI   =  Program Studi Penangkapan Ikan (D-3) TIF   =  Program Studi Teknik Informatika (D-3)

Pasal 29

Tugas Akhir (TA)/Laporan Akhir (LA)/Kerja Praktek Akhir (KPA)

1. Tugas Akhir (TA)/Laporan Akhir (LA)/Kerja Praktek Akhir (KPA) adalah karya tulis ilmiah mahasiswa berupa paparan tulisan hasil penelitian/studi pustaka/perencanaan/rancang bangun/model dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku dalam suatu bidang ilmu.

2. TA/LA/KPA mempunyai kedudukan yang sama dengan mata kuliah yang lain, tetapi berbeda bentuk, proses belajar mengajarnya, dan cara penilaiannya.

3. Bobot TA/LA/KPA ditetapkan sebesar minimal 4 sks dan maksimal 6 SKS selama satu semester.

4. Persyaratan Pengajuan TA/LA/KPA.

a. Telah menyelesaikan studi sampai semester V untuk program pendidikan D-3 dan semester VII untuk program pendidikan sarjana sain terapan (D-4).

b. Terdaftar sebagai mahasiswa semester VI untuk program pendidikan D-3 dan semester VIII untuk program pendidikan sarjana sain terapan (D-4).

c. Telah memperoleh Nilai TOEFL yang dikeluarkan oleh UPT Bahasa Polnep yang masih berlaku.

5. Pada Laporan TA/LA/KPA mahasiswa harus ada pernyataan yang ditandatangani oleh penyusunnya bahwa:

a. karya limiah tersebut bebas plagiat;

b. apabila di kemudian hari terbukti terdapat plagiat dalam karya ilmiah tersebut, maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Sistematika penulisan dan prosedur pelaksanaan TA/LA/KPA diatur oleh jurusan/program studi masing-masing.

7. TA/LA/KPA untuk mahasiswa program sarjana sain terapan (D-4) harus dibuat dalam bentuk artikel ilmiah yang akan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah yang dapat diakses secara on line.

8. TA/LA/KPA mahasiswa harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan TA/LA/KPA nya dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan perpanjangan waktu selama 3 (tiga) bulan.

9. Jika dalam masa waktu perpanjangan, mahasiswa masih tidak dapat menyelesaikan TA/LA/KPA nya, maka mahasiswa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan cuti akademik dan mendaftar ulang pada tahun akademik berikutnya untuk menyelesaikan TA/LA/KPA nya.

10. Mahasiswa yang tidak dapat menjawab pertanyaan dosen penguji/menjelaskan materi TA/LA/KPA nya dalam sidang seminar TA/LA/KPA, diberi kesempatan untuk melakukan seminar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan tim penguji.

11. Jika mahasiswa yang diberi kesempatan seminar ulang masih belum mampu menjawab pertanyaan dosen penguji/menjelaskan materi TA/LA/KPA nya, maka mahasiswa tersebut diberikan tugas tambahan sesuai kesepakatan tim penguji TA/LA/KPA dalam batas waktu yang ditentukan.

 

12. Panitia Seminar TA/LA/KPA

a. Panitia seminar TA/LA/KPA diangkat oleh Direktur atas usulan Ketua Jurusan.

b. Panitia Seminar TA/LA/KPA terdiri atas:

  • Ketua Jurusan sebagai Penanggungjawab Kegiatan.
  • Sekretaris Jurusan sebagai Penanggungjawab Administrasi.
  • Ketua Program Studi sebagai Ketua Panitia Pelaksana.
  • Koordinator TA/LA/KPA sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana.
  • Anggota Panitia adalah staf pengajar dan atau staf administrasi.
  • Penguji Seminar TA/LA/KPA adalah staf pengajar yang telah memenuhi persyaratan/ketentuan masing-masing jurusan.

 

Pasal 30

Program Pembinaan Mahasiswa Baru/PPMB

  1. Program Pembinaan Mahasiswa Baru (PPMB) bertujuan untuk membangun karakter dan membekali mahasiswa baru tentang norma, etika, dan tradisi akademik dalam tata kehidupan pendidikan di Politeknik.
  2. PPMB dilaksanakan pada awal kegiatan akademik.
  3. Semua mahasiswa baru wajib mengikuti PPMB. Mahasiswa baru yang berhalangan atau tidak mengikuti kegiatan ini, wajib mengikuti pada tahun akademik berikutnya.
  4. Jadwal, waktu, dan persyaratan serta pelaksanaan PPMB diumumkan pada saat pendaftaran mahasiswa baru.

 

Pasal 31

Kunjungan Industri

  1. Untuk menambah wawasan di bidang industri dan dunia kerja, mahasiswa melaksanakan kegiatan kunjungan industri.
  2. Kegiatan kunjungan industri merupakan bagian dari kegiatan praktikum yang dibimbing oleh tim Dosen.
  3. Jadwal, waktu, persyaratan serta pelaksanaan Kunjungan Industri diatur oleh jurusan/program studi masing-masing.

Pasal 32

Yudisium dan Wisuda

 

1. Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan di Politeknik diadakan yudisium dan wisuda.

2. Semua lulusan pendidikan Politeknik berhak mengikuti yudisum dan wisuda.

3. Persyaratan yudisium dan wisuda adalah:

a. Telah dinyatakan lulus semua mata kuliah.

b. Menyerahkan laporan Tugas Akhir (TA)/Laporan Akhir (LA)/Kerja Praktek Akhir (KPA) yang sudah ditandatangani dosen pembimbing/ penguji dan Ketua Jurusan.

4. Jadwal, waktu, persyaratan serta pelaksanaan yudisium dan wisuda ditetapkan oleh Politeknik.

 

 

BAB III

PERATURAN KEMAHASISWAAN

 

Pasal 33

Organisasi

  1. Organisasi intra kemahasiswaan merupakan wahana dan sarana pengem-bangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiaan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Politeknik.
  2. Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi yaitu dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
  3. Organisasi mahasiswa diselenggarakan dan dibawah koordinasi Pembantu Direktur III.
  4. Bentuk dan struktur organisasi kemahasiswaan sebagai berikut :

a. Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang pengaturannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kedudukan/keberadaan organisasi mahasiswa terdiri dari tingkat lembaga dan jurusan.

c. Organisasi kemahasiswaan ditingkat lembaga terdiri dari Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

d. UKM merupakan bentuk organisasi yang mewadahi minat dan bakat mahasiswa seperti olahraga, kesenian, kerohanian, pecinta alam, dan lain-lain

e. Kepengurusan UKM dibina dan dibimbing oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang diangkat oleh Direktur

f. Kepengurusan organisasi kemahasiswaan ditingkat lembaga bertanggung jawab kepada Direktur melalui Pembantu Direktur III.

g. Organisasi kemahasiswaan ditingkat jurusan terdiri dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan organisasi dibawahnya yang dibentuk berdasarkan kebutuhan yang bersifat penalaran.

h. Ketua Jurusan Mengusulkan kepada Direktur seorang pendidik sebagai pembina dalam seluruh kegiatan HMJ.

i. Kepengurusan organisasi kemahasiswaan ditingkat jurusan bertanggung jawab kepada Direktur melalui ketua jurusan dan Pembantu Direktur III.

j. Kepengurusan organisasi mahasiswa dipilih sepenuhnya oleh mahasiswa berdasarkan peraturan yang ada dan disahkan oleh Direktur.

k. Kedudukan organisasi mahasiswa merupakan kelengkapan non struktural.

l. Organisasi mahasiswa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 34

Fungsi dan Keanggotaan

  1. Organisasi mahasiswa mempunyai fungsi sebagai perwakilan mahasiswa Politeknik untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan.
  2. Organisasi mahasiswa mempunyai fungsi sebagai wadah komunikasi antar dan intra mahasiswa perguruan tinggi.
  3. Fungsi organisasi mahasiswa adalah membantu percepatan dalam pembinaan mahasiswa dibidang akhlak, moral, kemandirian, kreatifitas dan membangun jiwa kewirausahaan.
  4. Keanggotaan organisasi mahasiswa adalah seluruh mahasiswa aktif.
  5. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan oleh Direktur atas persetujuan Senat.

Pasal 35

Tujuan

Tujuan dibentuknya organisasi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Menampung serta menyalurkan aspirasi dan kegiatan mahasiswa
  2. Meningkatkan sifat dan jiwa kepemimpinan yang berkemampuan dalam penguasaan,   penerapan, dan pengalihan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mampu mengembangkan jati diri, berakhlak dan bermoral tinggi serta bertanggung jawab.
  4. Berkepribadian, mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air RepublikIndonesia.
  5. Berjiwa kepemimpinan di masa depan.
  6. Pengembangan jiwa kritis dan inovatif serta produktif.
  7. Pengembangan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) dan kemandirian.
  8. Meningkatkan ketahanan, keutuhan nasional, dan wawasan kebangsaan.
  9. Mampu berkomunikasi dan berkompetisi di era global dan pasar bebas.

10. Mampu menjadi motivator dan dinamisator dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

11. Pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuan, dan intelektual yang berguna di masa depan.

12. Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan mahasiswa.

13. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.

 

Pasal 36

Manfaat

Organisasi kemahasiswaan di Politeknik dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Menambah pengalaman serta kemampuan berorganisasi khususnya dalam bidang manajerial.
  2. Mewujudkan rasa kebersamaan dalam membangun kepribadian yang percaya diri, bertanggungjawab serta sikap mandiri.
  3. Menumbuhkembangkan sikap yang berorientasi pada prestasi dan pencapaian hasil sebaik mungkin.
  4. Menumbuhkembangkan kemampuan berfikir ilmiah dalam praktik berorganisasi.
  5. Menciptakan atmosfir akademik yang aktif, atraktif dan beretika dalam menunjang kemampuan individu melalui kegiatan.

 

Pasal 37

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

1. Hak Mahasiswa sebagai berikut:

a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.

b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kegemaran.

c. Memanfaatkan fasilitas Politeknik dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar berdasarkan peraturan yang berlaku.

d. Mendapat bimbingan dari dosen dan bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studi.

e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.

f. Memanfaatkan sumberdaya Politeknik melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.

g. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa Politeknik.

h. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

2. Kewajiban Mahasiswa sebagai berikut:

a. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Politeknik

b. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di Politeknik

c. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian.

e. Menjaga kewibawaaan dan nama baik Politeknik

f. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

 

 

Ditetapkan di Pontianak

Pada Tanggal 24 Februari 2012.

Direktur,

 

Mahyus, S.Pd., SE, MM

NIP. 197002011996031001

 

 

untuk lebih jelasnya download filenya di sini

 

Scroll to Top