Visi, Misi, Tujuan, serta Sasaran Strategis
A. Visi
Visi Bagian AAKPSI Polnep, adalah : sebagai Unit kerja utama dalam pelayanan Administrasi yang prima. Bagian AAKPSI adalah unsur Pembantu Pimpinan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi yang berada di bawah serta bertanggungjawab kepada Direktur. Oleh karena itu Visi Bagian AAKPSI juga harus menunjang tercapainya Visi Polnep.
Pelayanan prima adalah pelayanan administrasi yang berkualitas, yakni :
- tepat waktu, artinya pelayanan administrasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
- tepat ukuran, artinya pelayanan administrasi sesuai dengan ukuran, dapat tercapai sesuai dengan tujuannya,
- tepat aturan, artinya pelayanan administrasi sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.
B. Misi
Misi Bagian AAKPSI Polnep, adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan SDM berkualitas yang berbasis kompetensi.
- Meningkatkan layanan administrasi berkualitas yang meliputi :
2.1. Layanan Administrasi Akademik,
2.2. Layanan Administrasi Kemahasiswaan,
2.3. Layanan Administrasi Perencanaan,
2.4. Layanan Administrasi Statistik dan Sistem Informasi.
C. Tujuan Strategis
Berdasarkan SK Mendiknas, Nomor : 130/O/2004, tanggal 15 Oktober 2004, tentang : Statuta Polnep, Bab II, Pasal 4, tercantum tujuan Polnep, sedangkan tujuan Bagian AAKPSI secara eksplisit tidak tercantumdi situ. Unit kerja Bagian AAKPSI adalah merupakan bagian dari Polnep, oleh karena itu tujuan Bagian AAKPSI harus mendukung tercapainya tujuan Polnep.
Tujuan strategis Bagian AAKPSI, adalah :
- Tersedianya SDM berkualitas yang berbasis kompetensi (T1).
- Terlaksananya layanan administrasi yang berkualitas (T2), yakni : tepat waktu, tepat ukuran, serta tepat aturan yang meliputi :
2.1. Layanan Administrasi Akademik,
2.2. Layanan Administrasi Kemahasiswaan,
2.3. Layanan Administrasi Perencanaan,
2.4. Layanan Administrasi Statistik dan Sistem Informasi.
D. Sasaran Strategis
Sasaran Bagian AAKPSI Polnep, adalah sebagai berikut :
1. Sasaran strategis untuk mencapai tujuan (T1) : tersedianya SDM berkualitas yang berbasis kompetensi :
Kode
Sasaran Strategis : | |
1.1 | Nilai Kompetensi Staf Administrasi sama dengan 3 atau 100% dari kompetensi ideal. |
1.2 | Staf telah mengikuti pelatihan sesuai dengan tugasnya, sekurang-kurangnya 75% dari seluruh Staf Administrasi yang ada. |
2. Sasaran strategis untuk mencapai tujuan (T2) : terlaksananya layanan administrasi yang berkualitas :
2.1. Layanan Administrasi Akademik.
Kode | Sasaran Strategis : |
2.1.1 | Layanan Administrasi Akademik tepat waktu (100%), waktu pelaksanaannya sesuai dengan Kalender Akademik. |
2.1.2 | Layanan Administrasi Akademik tepat ukuran (100%), dapat tercapai sesuai dengan tujuannya. |
2.1.3 | Layanan Administrasi Akademik tepat aturan (100%), terlaksana sesuai dengan Pedoman Akademik. |
2.1.4 | Jumlah keluhan pelanggan maksimal 5 kali dalam satu bulan. |
2.2. Layanan Administrasi Kemahasiswaan.
Kode | Sasaran Strategis : |
2.2.1 | Layanan Administrasi Kemahasiswaan tepat waktu (100%), waktu pelaksanaanya sesuai dengan Kalender Akademik. |
2.2.2 | Layanan Administrasi Kemahasiswaan tepat ukuran (100%), dapat tercapai sesuai dengan tujuannya. |
2.2.3 | Layanan Administrasi Kemahasiswaan tepat aturan (100%), terlaksana sesuai dengan Pedoman Akademik. |
2.2.4 | Jumlah keluhan pelanggan maksimal 5 kali dalam satu bulan. |
2.3. Layanan Administrasi Perencanaan.
Kode | Sasaran Strategis : |
2.3.1 | Penyusunan Panduan Program Kerja dan Anggaran, paling lambat pada bulan kedua tahun yang bersangkutan. |
2.3.2 | Penyusunan perencanaan program dan anggaran selesai pada bulan kelima setiap tahun. |
2.3.3 | Pembuatan dokumen evaluasi program dalam bentuk :2.3.3.1. LAPKER tersedia pada minggu ketiga setiap bulan pada tahun anggaran berjalan.2.3.3.2. LPJ Direktur tersusun paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun berjalan. |
2.3.4 | Jumlah keluhan pelanggan maksimal 5 kali dalam satu bulan. |
2.4. Layanan Administrasi Statistik dan Sistem Informasi
Kode | Sasaran Strategis : |
2.4.1 | Penyusunan rekap data dan informasi, paling lambat 1 (satu) minggu setelah data dan informasi dari Unit kerja terkumpul. |
2.4.2 | Verifikasi data dan informasi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum data dan informasi dipublikasikan. |
2.4.3 | Up dating data dan informasi diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sekali setiap tahunnya. |
2.4.2 | Jumlah keluhan pelanggan maksimal 5 kali dalam satu bulan. |